RUMAH MAKAN IKAN BAKAR CIANJUR d.h. Pengadilan Negeri Semarang d.h. Pengadilan Negeri (Landgerecht) untuk Timur Asing d.h. Gudang mesiu d.h. Rumah Pendeta Bp. Hadiwidjaya ( Surabaya )

Jl. Letjen. Suprapto No.19

1760-an

Foto Lama

Foto Baru

Deskripsi

Bangunan Indies Awal tertua di Kota Lama dan Kota Semarang yang masih menampakkan keasliannya ini mirip sekali dengan rumah Belanda kuno abad ke-18. Pembedanya terutama pada interior yang mempunyai panel berukirsebagai lubang angin yang dibuat dengan kekriyaan tinggi dengan pengaruh Cina dan Eropa. Dibangun semula untuk rumah pendeta, gedung tersebut berkali-kali beralih fungsi, termasuk menjadi gudang mesiu, kantor pengadilan golongan Timur Asing. Selanjutnya gedung tersebut diingat sebagai Pengadilan, dan setelah kemerdekaan pun kepemilikannya jatuh ke lembaga sejenis untuk dimanfaatkan sebagai, Pengadilan Negeri Semarang. Sejak tahun 2005 gedung tersebut dimanfaatkan untuk Rumah Makan Ikan Bakar Cianjur dan berada dalam kondisi baik.

Tempat Wisata Lainnya